7703 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri dari Kantor Kemenkumham Jateng

    7703 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri dari Kantor Kemenkumham Jateng

    Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 diantaranya langsung bebas. Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika remisi yang diterima WBP masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

    "Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " terang Kakanwil, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

    "Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan, " imbuhnya lagi.

    "Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara 3 Lapas yang WBPnya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, "jelasnya.

    Kakanwil melanjutkan dari total 7703 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.

    "Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui 2 orang tergolong anak didik pemasyarakatan, " terangnya.

    Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 WBP. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.

    Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 4.131.645.000 (empat milyard seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.

    Sebagai informasi, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 yaitu 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Wakili Danramil, Bati Tuud Koramil Wonosari...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Tags